PEMERIKSAAN PLAGIARISME

  1. Setiap naskah wajib melalui pemeriksaan plagiarisme sebelum diteruskan ke tim redaksi/ editor atau peninjau nasskah/ reviewer.
  2. Batas maksimal tingkat kemiripan (similarity index) yang diizinkan adalah 20% dari keseluruhan teks.
  3. Bagian daftar pustaka, kutipan langsung, dan judul tabel/gambar tidak diperhitungkan dalam persentase kemiripan.
  4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kemiripan lebih dari 20%, maka:
    • Penulis akan diminta untuk melakukan revisi dan perbaikan, ataU
    • Naskah dapat ditolak secara langsung oleh dewan editor.
  5. Plagiarisme dalam bentuk apa pun (copy–paste tanpa sitasi, parafrase berlebihan tanpa sumber, atau penggunaan data/hasil penelitian tanpa izin) akan dianggap sebagai pelanggaran etik publikasi ilmiah.

PROSES VERIFIKASI

  1. Pemeriksaan dilakukan oleh Editor atau Tim Redaksi sebelum tahap peer review.
  2. Hasil laporan pemeriksaan akan disimpan sebagai arsip internal untuk menjaga integritas publikasi.
  3. Editor berhak memutuskan apakah suatu naskah masih dapat direvisi atau ditolak permanen berdasarkan tingkat dan bentuk plagiarisme.